PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIO INDUSTRI LAUT
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
