PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIO INDUSTRI LAUT
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Loka Pengembangan Bio Industri Laut, Mataram tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sampai dengan ditetapkannya pejabat sesuai dengan jabatan berdasarkan Peraturan Kepala ini.
