PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 27
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum sistem kehadiran Pegawai satuan kerja terintegrasi dengan Attendance Manajement System, setiap satuan kerja wajib menyerahkan hasil rekapitulasi kehadiran Pegawai selama 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
