PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 26
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib tidak diberikan Tunjangan Kinerja, terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai dapat dibayarkan kembali terhitung sejak keputusan pengaktifan kembali.
