PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 18
BAB 2 — CAPAIAN KINERJA PEGAWAI
(1) Setiap satuan kerja wajib mengintegrasikan dan mengelola data kehadiran Pegawai melalui Attendance Manajement System. (2) Setiap satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfinalisasi data kehadiran Pegawai setiap bulan paling lambat tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya.
