PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 17
BAB 2 — CAPAIAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan pemenuhan jam kerja, serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik. (2) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual
dalam hal: a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik; c. ditolak oleh sistem kehadiran elektronik; atau d. satuan kerja belum memiliki/menerapkan sistem kehadiran elektronik. (3) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja.
