Pasal 15
BAB 2 — CAPAIAN KINERJA PEGAWAI
(1) Toleransi jam keterlambatan masuk kerja selama 60 (enam puluh) menit untuk 1 (satu) hari kerja. (2) Toleransi jam keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diganti pada hari kerja dalam minggu yang sama. (3) Penggantian jam keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari. (4) Pegawai yang sudah memenuhi penggantian jam keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai. (5) Keterlambatan jam masuk kerja yang lebih dari ketentuan pemberian toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai pelanggaran atas ketentuan pemenuhan jam kerja.
