Pasal 14
BAB 2 — CAPAIAN KINERJA PEGAWAI
(1) Hari kerja di lingkungan LIPI adalah 5 (lima) hari kerja, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, dengan ketentuan sebagai berikut: a. hari Senin s.d. hari Kamis pukul 07.30 – 16.00 waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 b. hari Jumat pukul 07.30 – 16.30 waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 (3) Ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan bagi: a. Satuan Kerja LIPI di daerah karena menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat; b. petugas keamanan dan petugas lain yang sejenis atas izin Kepala Satuan Kerja. Prestasi Kerja Prosentase Tunjangan Kinerja > 85,00 100 % 80,01 - 85,00 90 % 75,01 - 80,00 80 % 70,01 - 75,00 70 % 65,01 - 70,00 60 % < 65,00 50 %
(4) Pejabat Eselon I dapat mengatur ketentuan tentang jam kerja sepanjang tidak mengurangi jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas persetujuan Kepala LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
