PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kegiatan Pengelolaan Kebun Raya meliputi: a. pemeliharaan Kawasan Kebun Raya, pemeliharaan Koleksi Tumbuhan, dan pemeliharaan Infrastruktur Pendukungnya; dan b. pemanfaatan Kawasan Kebun Raya, pemanfaatan Koleksi Tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur Pendukungnya.
