PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 28
BAB 8 — PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2015
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
ttd
ISKANDAR ZULKARNAIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
