PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 99
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati.
