PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 100
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
