PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — KEPALA
(1) Dalam melaksanakan tugas, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LIPI. (3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. mewakili Kepala, apabila Kepala berhalangan; b. membantu Kepala dalam pembinaan pengawasan di lingkungan LIPI; c. membantu Kepala dalam pembinaan jabatan fungsional peneliti dan jabatan fungsional nonpeneliti di lingkungan LIPI; dan d. melakukan tugas lain atas petunjuk Kepala.
