PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 3 — KEPALA
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin LIPI sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LIPI; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIPI yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
