PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LIPI mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan sistem informasi di bidangnya; dan d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
- penetapan pedoman dan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan dasar;
- penetapan pedoman etika ilmiah, kedudukan, dan kriteria kelembagaan ilmiah; dan 4) pemegang kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati.
