Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LIPI menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan; b. penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar; c. penyelenggaraan riset inter dan multidisiplin terfokus; d. pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI; f. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan; dan g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
