PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerja sama; b. penyiapan bahan koordinasi pengendalian dan penyusunan evaluasi anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi pelaporan keuangan.
