PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 224
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Program dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, pengembangan, dan kerja sama pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional dan Profesi Ilmiah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan pengembangan jabatan fungsional dan profesi ilmiah.
