PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 187
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 Deputi Bidang Jasa Ilmiah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian teknologi pengujian, teknologi tepat guna, dan kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian teknologi pengujian, teknologi tepat guna, dan kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian teknologi pengujian, teknologi tepat guna, dan kebijakan dan manajemen ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala..
