PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 186
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Deputi Bidang Jasa Ilmiah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa ilmiah.
