PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 126
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 125, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala..
