PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 121
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Pusat Penelitian Biomaterial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian biomaterial; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian biomaterial; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian biomaterial; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian biomaterial; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
