PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia
Pasal 4
Prioritas penetapan lokasi pengembangan Kebun Raya INDONESIA berdasarkan pada: a. keterwakilan tipe Ekoregion; b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional; dan c. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah.
