PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia
Pasal 3
(1) Kepala LIPI MENETAPKAN Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA. (2) Rencana Pengembangan Kebun Raya INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tipe Ekoregion. (3) Tipe Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi berdasarkan cakupan wilayah administratif.
