PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 98
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, persuratan, kearsipan, pengelolaan perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan rumah tangga.
