PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 96
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum.
