PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 94
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
(1) Subbidang Sarana Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian, pemanfaatan, dan pemeliharaan kapal dan laboratorium penelitian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Peralatan Penelitian mempunyai tugas melakukan pengoperasian, pemanfaatan, pengembangan, dan pemeliharaan peralatan penelitian.
