PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 92
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bidang Sarana Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan sarana teknis; dan b. pelaksanaan urusan peralatan penelitian.
