PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan LIPI; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis LIPI; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga LIPI; d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas LIPI; dan e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan LIPI.
