PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 87
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Bidang Pengelolaan dan Diseminasi Hasil Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dokumentasi, data dan hasil-hasil penelitian, hak kekayaan intelektual dan sistem informasi, serta penyiapan penyusunan rencana strategis diseminasi, pelayanan jasa, implementasi, komersialisasi dan promosi hasil penelitian di bidang laut dalam.
