PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 85
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pusat Penelitian Laut Dalam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang laut dalam; b. penelitian di bidang laut dalam; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang laut dalam; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
