PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 82
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
