PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 76
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Bidang Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengelolaan dan pemanfaatan, pengoperasian kapal penelitian, dan peralatan penelitian, laboratorium dan sarana lainnya, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan.
