PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 70
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebgaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pusat Penelitian Oseanografi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang oseanografi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penelitian di bidang oseanografi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang oseanografi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha
