PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 68
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (3) Subbagian Sarana dan Umum mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan urusan sarana dan prasarana, persuratan, kearsipan, pengelolaan perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan rumah tangga.
