PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 3 — KEPALA
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin LIPI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LIPI; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIPI yang menjadi tanggungjawabnya; dan d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
