PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 59
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pusat Penelitian Geoteknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang geoteknologi; b. penelitian di bidang geoteknologi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang geoteknologi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
