PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 424
BAB 14 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalam lingkungan LIPI serta dengan instansi lain di luar LIPI sesuai dengan tugas masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
