PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 417
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENELITI
(1) Subbidang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian dan penetapan angka kredit peneliti; (2) Subbidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan akreditasi peneliti.
