PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 415
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENELITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Bidang Penilaian dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penilaian dan penetapan angka kredit peneliti; b. penyiapan akreditasi peneliti; dan c. koordinasi dan pelaksanaan pengukuhan Peneliti Utama menjadi Profesor Riset.
