PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LIPI mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan sistem informasi di bidangnya; dan d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
- penetapan pedoman dan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan dasar;
- penetapan pedoman etika ilmiah, kedudukan, dan kriteria kelembagaan ilmiah;
- pemegang kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati.
