PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 394
BAB 10 — PUSAT PENELITIAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Subbidang Pengelolaan Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukanpengelolaan dokumentasi, data dan hasil-hasil penelitian, hak kekayaan intelektual dan sistem informasi penelitian di bidang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Subbidang Diseminasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan penyusunan rencana strategis diseminasi, pelayanan jasa, implementasi, komersialisasi dan promosi hasil penelitian di bidang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
