PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 385
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, penatausahaan BMN, keamanan dan ketertiban serta sarana dan prasarana.
