PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 381
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Bidang Inkubasi dan Alih Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program perlindungan inkubasi dan alih teknologi; b. pengkajian dan penelitian di bidang inkubasi dan alih teknologi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan inkubasi dan alih teknologi.
