PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 379
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
(1) Subbidang Perlindungan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlindungan kekayaan intelektual. (2) Subbidang Valuasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan pengelolaan valuasi kekayaan intelektual.
