PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 374
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Pusat Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang manajemen kekayaan intelektual serta inkubasi dan alih teknologi; b. pengkajian dan penelitian di bidang manajemen kekayaan intelektual serta inkubasi dan alih teknologi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang manajemen kekayaan intelektual serta inkubasi dan alih teknologi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
