PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 372
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaansarana penelitian, persuratan, kearsipan, www.djpp.kemenkumham.go.id
pengelolaanperlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan rumah tangga.
