PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 368
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
(1) Subbidang Pangkalan Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan pangkalan data dan teknologi informasi. (2) Subbidang Alih Media dan Preservasi melakukan pengelolaan alih media dan preservasi.
