PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 366
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Bidang Sarana Akses Informasi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan pangkalan data dan teknologi informasi serta alih media dan preservasi; b. pelaksanaan pengelolaan pangkalan data dan teknologi informasi serta alih media dan preservasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan pangkalan data dan teknologi informasi serta alih media dan preservasi;.
