PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 361
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan penelitian di bidang dokumentasi dan informasi; b. pendokumentasian informasi ilmiah; c. penyediaan akses ke informasi ilmiah; d. pengkajian dan penelitian di bidang dokumentasi dan informasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendokumentasian informasi ilmiah, penyediaan akses ke informasi ilmiah, pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang dokumentasi dan informasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
